Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dari pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2022), Rafael datang pukul 09.58 WIB.
Rafael tak bicara apapun soal kasusnya. Dia datang bersama kuasa hukumnya dan mengenakan baju bercorak merah.
Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, namun hingga saat ini ia belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kami telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) dilansir detikNews.
Dia menjamin penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.
KPK pun telah menggeledah rumah Rafael Alun. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK usai lakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun pada Senin (27/3/2023).
Sumber detikcom mengatakan barang mewah itu adalah tas milik istri Rafael. Di antaranya yang disita adalah tas merek Louis Vuitton (LV) dan Chanel. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai.
(efr/irb)