
MA Balikin Rumah Istri Rafael Alun Bikin KPK Kecewa
Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). KPK kecewa
Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). KPK kecewa
Hakim menilai Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael dan JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Artinya, Rafael akan tinggal di balik jeruji besi, sama dengan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang putusan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini ditunda.
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya digelar hari ini ditunda.