Polisi Bekuk Residivis Pengedar Narkoba di Buleleng, Sita 30 Paket Sabu

Polisi Bekuk Residivis Pengedar Narkoba di Buleleng, Sita 30 Paket Sabu

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 31 Des 2023 10:46 WIB
Polres Buleleng merilis pengungkapan kasus narkoba, dengan tersangka Ketut Sumerdanayasa alias Landep (48) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (30/12/2023).
Foto: Tersangka pengedar sabu di Polres Buleleng. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap Ketut Sumerdanayasa alias Landep (48) karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Pria asal Lingkungan Bakung, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, ini merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Buleleng AKPB Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan Landep diringkus di rumahnya pada Kamis (28/12/2023).

Penangkapan terhadap Landep berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Landep sering melakukan transaksi narkoba di tempat tinggalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Polres Buleleng melakukan pengintaian dan pengawasan di sekitar rumahnya hingga akhirnya meringkus Landep.

"Dari informasi warga itu kita lakukan pemantauan dan pengintaian. Kamis tim mendapatkan informasi bahwa TO (target operasi) sedang ada di rumahnya akan melakukan transaksi kemudian tim melakukan penggerebegan dan menangkap TO," kata AKPB Ida Bagus Widwan Sutadi, Sabtu (30/12/2023).

Dari hasil penggeledahan di rumah Landep, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran besar yang berisi 30 paket diduga sabu dengan berat 5,55 gram bruto atau 4.06 neto. Selain itu polisi juga menemukan satu alat isap atau bong dan 1 handphone (HP) Nokia.

"Semua barang bukti yang ditemukan milik tersangka. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh Satnarkoba Polres Buleleng, kemudian diproses untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.

Menurut Widwan, polisi kini masih mendalami jaringan narkoba Landep dan wilayah peredarannya. Widwan mengaku sudah menyiapkan strategi untuk memerangi peredaran narkoba di Buleleng.

"Saat ini tim melakukan pengembangan terkait jaringan Pak Landep ini dan diedarkan ke lingkungan mana saja. Menurut informasi awal, di Lingkungan Bakung itu sering digunakan transaksi narkoba," tandasnya.

Atas perbuatannya, Landep tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat lima tahun dan 20 tahun. Kemudian dia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, Landep juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.




(hsa/gsp)

Hide Ads