Sebanyak 17 dari 190 desa adat di Kabupaten Karangasem, Bali, telah memiliki pararem antinarkoba. Aturan adat yang bertujuan untuk memerangi narkoba itu juga memuat tentang sanksi bagi warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ada beragam sanksi yang diatur oleh pararem masing-masing desa adat untuk warganya yang terjerat kasus narkoba. Sanksi itu, mulai dari denda beras hingga mempersembahkan bebantenan (sarana upacara agama Hindu di Bali).
Salah satu desa adat yang telah memiliki pararem antinarkoba adalah Desa Adat Duda. Warga setempat yang terjerat kasus narkoba dikenakan denda berupa 90 kilogram (kg) beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bendesa Adat Duda I Komang Sujana, pararem tersebut sudah disusun sejak dua tahun lalu. Ia mengeklaim keberadaan pararem tersebut sangat efektif untuk menekan kasus narkoba di wilayahnya.
"Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang terbukti menyalahgunakan narkoba berupa denda sebesar 60 gantang beras. Satu gantang berisi 1,5 kilogram," kata Sujana saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (29/12/2023).
Selain itu, warga yang terbukti menyalahgunakan narkoba juga diwajibkan untuk menghaturkan bebantenan ke Pura Desa setempat dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Desa Adat Duda. Menurut Sujana, tidak ada lagi warganya yang tertangkap karena narkoba sejak pararem tersebut diterapkan.
"Selain kena hukum negara, (penyalahgunaan narkoba) juga kena sanksi dari desa adat. Sehingga masyarakat sangat patuh sampai saat ini," imbuhnya.
Desa adat di Karangasem lainnya yang telah memiliki pararem antinarkoba adalah Desa Adat Seraya. Desa adat ini bahkan sudah menerapkan aturan adat terkait kasus narkoba sejak empat tahun lalu.
Bendesa Adat Seraya I Made Salin mengungkapkan sanksi yang dikenakan untuk warga yang terjerat narkoba diwajibkan menggelar upacara Guru Piduka sebagai bentuk permohonan maaf. Upacara tersebut juga akan disaksikan oleh warga hingga prajuru (pengurus) desa adat.
"Bagi yang terbukti menyalahgunakan narkoba diwajibkan melakukan permohonan maaf ke Pura Desa dengan membawa bebantenan seperti sayut Guru Piduka, pejatian, dan yang lainnya," kata Bendesa Adat Seraya I Made Salin.
Sebelumnya, Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro mendorong seluruh desa adat di Kabupaten Karangasem membuat pararem yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, aturan adat tersebut sangat efektif untuk menekan kasus narkoba. Ia menilai masyarakat adat di Bali tergolong taat terhadap hukum adat.
"Ke depan, saya harap semua desa adat punya pararem tersebut sehingga kasus narkoba di Karangasem bisa menurun," kata Kuncoro.
(iws/dpw)