
Empat Pengedar Sabu di Jembrana Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
Empat pengedar sabu ditangkap Polres Jembrana. Mereka terancam hukuman 4-12 tahun penjara. Polisi terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini.
Empat pengedar sabu ditangkap Polres Jembrana. Mereka terancam hukuman 4-12 tahun penjara. Polisi terus kembangkan kasus peredaran narkoba ini.
Polres Buleleng menangkap Ketut Sumerdanayasa alias Landep (48), seorang residivis kasus narkoba karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Polisi mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial RT (28) warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. RT merupakan pengedar yang dikendalikan dari lapas.