Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, telah mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 2023. Belasan WNA yang dideportasi itu berasal dari Jepang, Austria, Rusia, Singapura, Belgia, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.
Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan 17 WNA itu melanggar Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra menegaskan para WNA itu melakukan tindakan yang tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya berlaku tidak senonoh, salah satunya berciuman di tempat suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya saja kasus viral kemarin itu yang ciuman di Besakih," kata Hendra kepada wartawan Jumat sore (29/12/2023).
Hendra menyebut selama 2023, Imigrasi Singaraja telah melakukan operasi pengawasan terhadap WNA sebanyak 449 kali. Selain itu, petugas imigrasi telah melakukan operasi gabungan sebanyak tiga kali yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Kemudian, untuk mencegah ulah nakal WNA di wilayah kerjanya pada tahun berikutnya, Imigrasi Singaraja akan meningkatkan koordinasi lagi dengan Kepala Desa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng agar penindakan dan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.
"Karena yang biasanya mengetahui awal, adalah perbekel dan pemda setempat. Kami tetap berkomunikasi dan meyakinkan mereka bahwa tindakan yang kita ambil ini jelas terukur. Tujuannya untuk menindak orang asing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di indonesia," jelas Hendra.
(hsa/hsa)