Ada 107 Ribu Lebih PMI Ilegal, BP2MI Perkuat Penumpasan Sindikat TPPO

Ada 107 Ribu Lebih PMI Ilegal, BP2MI Perkuat Penumpasan Sindikat TPPO

Agus Eka - detikBali
Jumat, 22 Des 2023 07:40 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberi arahan saat Raker Terbatas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Kuta, Badung, Kamis malam (21/12/2023). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberi arahan saat Raker Terbatas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Kuta, Badung, Kamis malam (21/12/2023). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap sejak 2020-2023 tercatat sekitar 107.855 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi karena menjadi korban penempatan ilegal. Mirisnya sebanyak 2.537 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dan 3.653 orang pulang dalam kondisi sakit secara fisik, depresi ringan-berat, dan hilang ingatan.

"Data ini terhitung antara 5-15 tahun lalu dan mereka berangkat tidak sesuai prosedur. Ini diduga kuat sebagian besar diberangkatkan oleh sindikat perdagangan orang," kata Benny Rhamdani seusai memberikan arahan dalam Rapat Kerja Terbatas Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawasan Kuta, Badung, Bali, Kamis malam (21/12/2023).

Benny lantas bercerita terkait penelusuran data yang pernah disampaikan oleh World Bank pada 2017 yang menyebutkan ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Data tersebut kemudian ditelusuri dan ditemukan hanya ada 3,6 juta PMI di luar negeri yang tercatat di sistem BP2MI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisanya diduga kuat ditempatkan tidak secara resmi atau diduga korban TPPO. Inilah kemudian sekarang kami menerima kepulangan mulai deportasi, meninggal maupun sakit," sesalnya.

Dalam beberapa kali kesempatan, anggota DPD RI Sulawesi Utara periode 2014-2019 ini sering menyinggung adanya oknum yang membekingi tindak kejahatan penempatan ilegal PMI ini sehingga tetap berjalan mulus. Termasuk ada di tubuh BP2MI sendiri yang terlibat di dalamnya.

"Saya sering mengatakan ini kejahatan yang tidak berdiri sendiri, sehingga kejahatan ini dalam berbagai kasus selalu dibekingi oleh oknum yang memiliki atributif kekuasaan. Ini kami bicara oknum, akan selalu ada di manapun," bebernya.

Benny menegaskan tidak akan ragu memecat pegawai BP2MI yang terbukti membekingi tindak kejahatan penempatan ilegal PMI. Dia bahkan sudah memecat satu orang ASN pada 2022.

"Kami nggak pernah takut untuk memecat lima, 10 sampai 100 orang. Antisipasi di internal kami menerapkan sanksi tegas. Tahun lalu satu orang ASN dipecat padahal akan pensiun tinggal satu bulan. Satu menit pun mau pensiun, tetap saya pecat," tuturnya.

Untuk itu, Benny meminta jajaran untuk berkomitmen dalam upaya penumpasan sindikat penjahat perdagangan orang. Dia mengatakan tantangan terhadap perlindungan dan pencegahan PMI dari penempatan ilegal merupakan hal serius yang dihadapi. BP2MI akan selalu menguatkan kolaborasi dengan berbagai lembaga/instansi.

"Siklus (TPPO) ini tidak boleh berulang. Kejahatan tidak bisa dibiarkan. Dengan kerja kolaboratif, sebetulnya ini bisa (penumpasan sindikat TPPO), tergantung komitmen saja," ungkapnya.

Benny menyebut tindak perdagangan manusia belakangan mulai marak lagi setelah beberapa tahun sebelumnya tertangani. Ia lantas menyoroti bagaimana masifnya penempatan PMI secara ilegal ke luar negeri melalui Batam dengan negara tujuan Singapura dan Malaysia yang dimainkan oleh bandar besar.

"Satgas kami akan tertibkan ini berkolaborasi dengan kepolisian, TNI dan kementerian-lembaga. Kami perkuat lagi," tegasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga Ketua Dewan Pakar Satgas Sikat Sindikat, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan saat ini konsistensi negara menumpas tindak kejahatan perdagangan orang perlu diuji. Adanya Satgas ini diharapkan bisa membuktikan agar pemberantasan TPPO tidak lagi terbentur hanya karena adanya egosektoral lembaga.




(nor/nor)

Hide Ads