WN Australia Eks Relawan Guru Dideportasi gegara Kasus Penganiayaan

WN Australia Eks Relawan Guru Dideportasi gegara Kasus Penganiayaan

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 17 Des 2023 18:48 WIB
Petugas Rudenim Denpasar mengawal DJB di Bandara Internasional Ngurah Rai, Sabtu (16/12/2023). (Humas Imigrasi Ngurah Rai)
Foto: Deportasi WN Australia. (Humas Imigrasi Ngurah Rai)
Denpasar -

Seorang warga negara Australia berinisial DJB (34), dideportasi alias diusir kembali ke negaranya. Pria yang pernah menjadi pengajar sukarela di Jawa Barat itu dideportasi setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan selama tiga bulan tujuh hari atas kasus penganiayaan. Dia bebas pada 7 Desember 2023.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan DJB sempat mendekam di sana selama enam hari sebelum akhirnya dipulangkan ke Australia. Dudy memastikan DJB pulang ke negaranya dengan biaya yang ditanggung sendiri.

"DJB telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Desember 2023 dengan tujuan akhir Brisbane, Australia, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar menuju bandara," kata Dudy dalam keterangan resminya, Minggu (17/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudy menyatakan proses deportasi sudah sesuai prosedur. Yakni, Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 351 KUHP yang dilanggar DJB.

"Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia," terang Dudy.

Kasus penganiayaan itu sendiri bermula saat rekannya mengalami pelecehan dan intimidasi oleh korban berinisial D. Tak terima rekannya dilecehkan, DJB langsung menjotos muka D.

D yang juga tak terima dijotos DJB, lalu melapor ke polisi. Selang seminggu, polisi menciduk orang Australia itu di tempat tinggalnya di wilayah Kerobokan.

Dari catatan imigrasi, DJB sebelumnya sudah pernah bertandang ke Jawa Barat pada 2016 dan bekerja sebagai tenaga pengajar sukarela untuk warga lokal. Dia masuk Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial.




(hsa/nor)

Hide Ads