
Operasi Wira Waspada, Imigrasi Singaraja Amankan Empat WNA
Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada, mengamankan 4 WNA, termasuk satu dari Prancis. Operasi ini untuk memastikan kepatuhan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada, mengamankan 4 WNA, termasuk satu dari Prancis. Operasi ini untuk memastikan kepatuhan keimigrasian.
WN Italia berinisial FAFC diusir dari Bali lantaran bekerja sebagai instruktur free diving dan memasarkan aktivitas spearfishing melalui media sosial.
Dua WN Turki dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka terjaring operasi Wira Waspada Imigrasi Singaraja.
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara (WN) Turki berinisial AK (26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 40 hari.
Imigrasi Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) karena ngotot mendaki Gunung Agung tanpa pemandu.
WN Jerman berinisial KES diamankan oleh tim Inteladakim Imigrasi Singaraja lantaran nekat hendak mendaki Gunung Agung tanpa didampingi pemandu.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membentuk dua desa binaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi enam WNA pada 2024 karena bekerja ilegal di Bali. Sebanyak 21 WNA menyalahgunakan izin tinggal mereka.
WN Swiss berinisial HED dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran lupa mengurus izin tinggal alias overstay selama 275 hari.
Kakak beradik asal Serbia berinisal DM dan IM dideportasi lantaran membuka usaha jasa tur memancing di Karangasem, Bali.