Warga Lebih Takut Pararem, 17 Desa Adat di Karangasem Bebas Narkoba

Warga Lebih Takut Pararem, 17 Desa Adat di Karangasem Bebas Narkoba

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 27 Des 2023 16:16 WIB
Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro, Rabu (27/12/2023) (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: : Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro, Rabu (27/12/2023). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Sebanyak 17 desa adat di Kabupaten Karangasem, Bali, telah memiliki pararem atau peraturan adat untuk menekan peredaran narkoba. Pararem tersebut dinilai efektif karena warga dinilai lebih takut dengan aturan adat. Sejauh ini, tidak ditemukan kasus narkoba di 17 desa adat tersebut.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem AKBP Tri Kuncoro mengatakan pararem narkoba baru dimiliki sebagian kecil dari 190 desa adat di Karangasem. Desa adat yang sudah memiliki pararem tersebut tersebar di delapan kecamatan.

Perinciannya, di Kecamatan Kubu terdapat satu desa adat memiliki pararem narkoba, Kecamatan Abang dua desa adat, Kecamatan Bebandem satu desa adat, dan Kecamatan Manggis empat desa adat. Kemudian, Kecamatan Rendang satu desa adat, Kecamatan Sidemen satu desa adat, Kecamatan Selat dua desa adat, dan Kecamatan Karangasem ada lima desa adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan evaluasi yang telah kami lakukan selama ini di 17 desa adat tersebut tidak ada ditemukan masyarakat yang menyalahgunakan narkoba. Jadi, pararem ini sangat efektif untuk menekan masyarakat agar tidak terjerumus menggunakan barang haram tersebut," kata Kuncoro, Rabu (27/12/2023).

Dia berharap untuk desa adat yang belum memiliki pararem terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera membuat pararem. Karena efeknya sangat signifikan untuk menekan kasus. Menurut Kuncoro, biasanya masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan desa adat, karena sifatnya lebih mengikat.

"Jika semua desa adat mau untuk membuat pararem kami sangat dukung, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA). Namun, kami masih mencari titik temu terkait sanksinya karena dari MDA minta supaya sanksinya sama," kata Kuncoro.

Selain lewat desa adat, selama ini BNNK Karangasem juga rutin melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat, serta sekolah-sekolah terkait bahaya narkoba. Sehingga para generasi muda tidak terjerumus menggunakan narkoba.

BNNK mencatat, selama 2023 ada 21 kasus narkoba yang terungkap. Sebanyak empat tersangka merupakan pengedar.




(hsa/dpw)

Hide Ads