Selundupkan Paket Kopi Berisi Ekstasi ke Bali, Pemuda Sumut Dibekuk!

Selundupkan Paket Kopi Berisi Ekstasi ke Bali, Pemuda Sumut Dibekuk!

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 24 Des 2023 10:57 WIB
Petugas menangkap MA di sebuah perumahan di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Dok. BNNP Bali)
Petugas menangkap MA di sebuah perumahan di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (Dok. BNNP Bali)
Denpasar -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk seorang pria berinisial MA lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis ekstasi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). Paket ekstasi itu itu dikemas dalam bungkus kopi medan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen R Nurhadi Yuwono mengatakan MA adalah pemuda asal Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pemuda itu menyelundupkan ekstasi ke Bali lewat jasa penitipan (jastip).

"Adapun modus yang digunakan dalam menyelundupkan narkotika yaitu dengan paket kiriman berupa bungkus kopi medan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jastip di daerah Denpasar," kata Nurhadi dalam siaran pers kepada detikBali, Minggu (24/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA ditangkap di perumahan di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penangkapan tersebut juga melibatkan personel dari Kantor Wilayah (Kanwil Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

BNNP Bali, kata Nurhadi, menangkap MA berdasarkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT. Informasi tersebut menyebutkan ada kiriman paket diduga narkotika dari Sumut ke Pulau Dewata.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat informasi itu, Bidang Pemberantasan BNNP Bali lantas melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Petugas akhirnya menangkap MA pada Kamis (21/12/2023).

Penangkapan MA ditangkap sesat setelah menerima paket tersebut dan disaksikan oleh warga setempat. BNNP Bali juga telah menyita paket yang diduga narkotika tersebut.

"MA berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 159 butir atau 55,29 gram netto," jelas Nurhadi.




(iws/iws)

Hide Ads