35 orang narapidana (napi) warga negara asing (WNA) di Bali mendapatkan remisi di momentum Hari Raya Natal 2023. Dua WNA di antara 35 yang mendapatkan remisi dapat langsung bebas dari penjara. Mereka pun segera dideportasi.
"Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah warga negara asing dan dua di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Romi Yudianto dalam siaran pers, Senin (25/12/2023).
Dua WNA yang langsung bebas di antaranya napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan yang berasal dari Rusia dan seorang bule berkebangsaan Amerika Serikat (AS) yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya," kata mantan Kakanwil Kemenkumham NTB itu.
Romi mengungkapkan Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 orang napi di Bali bertepatan dengan peringatan Natal. Para napi yang mendapatkan remisi mendekam di berbagai lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Pulau Dewata.
Jumlah 335 napi yang mendapatkan remisi terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) 330 orang. Lima orang sisanya mendapatkan Remisi Khusus II yang dinyatakan langsung bebas dan dapat menghirup udara segar.
Romi menyampaikan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Romi menyebut pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan," ujar Romi.
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana;
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana;
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana;
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana;
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana;
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana.
2 Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Karangasem
Dua napi kasus pembunuhan di Lapas Kelas II-B Karangasem mendapat remisi Natal. Termasuk mereka, total ada 22 napi di sana yang mendapat remisi. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan WNA.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II-B Karangasem Daud Simamora membeberkan lebih rinci, selain dua napi kasus pembunuhan, ada dua napi kasus penganiayaan, sembilan napi kasus narkoba, dan tujuh napi kasus pencurian. Kemudian, kasus KDRT dan pengerukan ilegal masing-masing satu napi.
Daud mengatakan sebenarnya ada 27 napi beragama Kristen di Lapas Karangasem. Namun, lima napi belum memenuhi syarat mendapat remisi.
"Mereka kami usulkan untuk dapat remisi khusus Natal karena sudah memenuhi persyaratan seperti sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan selama berada di Lapas juga berkelakuan baik serta mengikuti segala peraturan yang ada," kata Daud, Senin.
Dia menjelaskan sebanyak lima napi mendapat remisi 15 hari, 16 napi remisi satu bulan, dan satu orang dinyatakan langsung bebas.
"Untuk napi yang sudah dinyatakan langsung bebas, saya harap bisa kembali bersama keluarga dan masyarakat untuk menjalani kehidupan yang normal dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," kata Daud.
Untuk diketahui, Lapas Karangasem yang berkapasitas 149 orang, saat ini dihuni oleh 305 warga binaan. Mereka terdiri dari 267 napi dan 38 tahanan.
(hsa/dpw)