Mantan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Harun Natonis, melaporkan Rektor IAKN Kupang I Made Suardana ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen, Selasa (1/9/2026). Laporan ini dilakukan berselang sehari setelah Made melaporkan Harun terkait dugaan penganiayaan di halaman kampus, Senin (31/8/2026)
"Kami melaporkan IMS (I Made Suardana) sebagai Rektor IAKN di Polda NTT hari ini, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen," ujar kuasa hukim Harun, Rian Kapitan, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rian membeberkan kasus tersebut bermula pada 2024. Saat itu, I Made Suardana selaku Rektor IAKN yang baru menjabat menggantikan Harun membuat surat tertanggal 14 Oktober 2024, dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Isi surat tersebut intinya bahwa Harun Natonis sebagai salah satu dosen IAKN tidak dapat diusulkan pangkatnya ke IV/b karena jabatan Lektor Kepala yang bersangkutan masih dalam proses," jelas Rian.
Namun, menurut dia, Harun Natonis telah mendapat jabatan Lektor Kepala sejak 1 April 2017. "Akibat surat yang isinya tidak benar itu, klien kami mengaku diblokir oleh BKN sehingga tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkatnya melalui sistem," jelas Rian.
Harun Natonis sendiri menegaskan telah memperoleh kenaikan pangkat dari Pembina Utama Madya (IV/a) menjadi Pembina Utama (IV/b) terhitung mulai 1 Oktober 2024.
Kenaikan tersebut, diperkuat dengan keputusan dari Kementerian Agama serta proses teknis kepegawaian yang telah berjalan. "Namun, tidak lama setelah kenaikan pangkat tersebut muncul persoalan baru," kata Harun.
Harun menjelaskan pada 31 Oktober 2024, sekitar satu bulan setelah kenaikan pangkatnya, terdapat surat dari Rektor IAKN Kupang yang dikirim kepada BKN terkait status kenaikan pangkatnya.
"Surat tersebut dibuat dan dikirim tanpa sepengetahuan saya. Saya baru mengetahui persoalan tersebut beberapa bulan kemudian, ketika hendak mengurus penyesuaian gaji berdasarkan pangkat IV/b yang telah diperolehnya," jelasnya.
Harun menjelaskan dalam laporan polisi yang dibuat, dugaan pemalsuan surat dikaitkan dengan surat tertanggal 14 Oktober 2024 yang menurutnya memuat keterangan tidak benar.
"Inti persoalan yang dipersoalkan adalah adanya keterangan bahwa dirinya belum dapat diusulkan kenaikan pangkat ke IV/b karena jabatan Lektor Kepala masih dalam proses," ujar rektor IAKN Kupang periode 2020-2024 itu.
Sementara itu, Made yang coba dikonfirmasi detikBali soal laporan itu sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Made melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman Pascasarjana IAKN Kupang, Senin (31/8/2026) pagi. "Saya dianiaya tadi pagi, setelah selesai apel," ujar Made di ruangan ICU RSB Kupang.
Made membeberkan peristiwa itu bermula ketika selesai apel pagi, Harun tiba-tiba mendatanginya dan mempertanyakan persoalan pengurusan kenaikan pangkat yang menurutnya belum diselesaikan sekitar dua tahun.
Menganggapi pertanyaan itu, Made menjawab bahwa persoalan tersebut selama ini telah diurus. "Saya menjawab saat itu, apabila dokumen SK yang diperlukan sudah tersedia, maka proses pengurusan dapat segera dilakukan," terang Made.
Menurut Made, Harun sempat melontarkan pernyataan kepadanya, sebelum akhirnya pemukulan itu terjadi. "Tidak lama berselang, Harun Natonis memukul saya, sebanyak satu kali pada bagian dada," ujarnya.