detikBali

Satpol PP Temukan Pelanggaran Galian C di Karangasem, Lokasi Tak Sesuai Data

Terpopuler Koleksi Pilihan

Satpol PP Temukan Pelanggaran Galian C di Karangasem, Lokasi Tak Sesuai Data


I Wayan Selamat Juniasa - detikBali

Satpol PP Karangasem bersama instansi terkait saat melakukan pengawasan terhadap beberapa galian C di Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (1/9/2026) (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Satpol PP Karangasem bersama instansi terkait saat melakukan pengawasan terhadap beberapa galian C di Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (1/9/2026) (foto: I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (1/9/2026). Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Satpol PP Provinsi Bali.

Dalam pemantauan di sejumlah lokasi, petugas menemukan beberapa ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam surat dari pemerintah provinsi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan lokasi galian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, titik galian disebut berada di lokasi A. Namun, ketika petugas melakukan pengecekan, aktivitas galian justru ditemukan berada di titik yang berbeda.

Petugas juga menemukan lokasi galian C yang berjarak sekitar 2.600 meter dari pura. Jarak tersebut berada di bawah ketentuan minimal 3.500 meter dari tempat suci. Selain itu, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian lain antara data administratif dengan kondisi di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak melakukan sidak cuma pengawasan saja sesuai surat yang dilayangkan oleh provinsi," kata Kabid Gakkum dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem I Nengah Sudana Wiriawan, Selasa (1/9/2026).

Menurut Sudana, pengawasan dilakukan untuk mencocokkan data yang tercantum dalam surat dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan data Satpol PP Provinsi Bali, terdapat 37 titik galian C yang disebut belum mengantongi izin di wilayah Kabupaten Karangasem.

"Hari ini kami lakukan pengawasan di tiga titik lokasi di Kecamatan Selat berdasarkan surat yang kami terima, sebelumnya juga sudah pernah melakukan pengawasan di Kecamatan Bebandem," ujar Sudana.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pihaknya mengakui ada sejumlah hal yang ditemukan melanggar seperti titik koordinat penggalian tidak sesuai dan yang lainnya. Oleh sebab itu, Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap para pengusaha untuk melakukan klarifikasi.

"Nanti hasil klarifikasi dan temuan di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti," ucap Sudana.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads