Keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni berharap Polda NTT segera menahan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) tersangka kasus intimidasi. Para tersangka yakni, Therensius Lazakar (Partai Golkar), Nubertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menilai Polda NTT punya dasar cukup kuat untuk menahan mereka, yakni, ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dalam perkara itu.
"Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara ini. Dengan telah diperiksanya para tersangka, tentunya kami berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan segera dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses penegakan hukum pada tahap selanjutnya," ujar Viktor, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara objektif, ketentuan KUHAP mengatur mengenai kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang," sambungnya.
Selain alasan objektif, Viktor juga menilai alasan subjektif oerlu dipertimbangkan. Dari perspektif kuasa hukum, penyidik perlu menahan tersangka agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, objektif, dan berkeadilan.
"Termasuk untuk memastikan barang bukti tidak dihilangkan, dirusak, maupun dipengaruhi keberadaannya, maka alasan-alasan subjektif juga patut dipertimbangkan serius," ujarnya.
Viktor membeberkan penahanan tersangka merupakan hal relevan mengingat penetapan para tersangka oleh penyidik telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Karena itu, kami berharap seluruh aspek, baik aspek objektif maupun subjektif, dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap para tersangka," terang Viktor.
Namun demikian, pihaknya menghargai dan menghormati keputusan serta kewenangan penyidik terkait proses penanganan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Namun, kami berharap seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban," tegasnya.
Sebelumnya, Therensius Lazakar, Nubertus Tubani, dan Veronika Lake diperiksa sembilan jam di Mapolda NTT, Senin (31/8/2026). Ketiganya diperiksa dalam status sebagai tersangka intimidasi terhadap dr. Icha.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah mulai sekitar pukul 09.30 Wita. Nobertus diperiksa di Subdit I Kamneg, Therensius menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum, dan Veronica diperiksa di Ditres PPA-PPO Polda NTT. Polisi tak melakukan penahanan terhadap Nobertus, Therensius, dan Veronica.
"Pada intinya, keputusan penyidik untuk tidak menahan klien kami sangat berdasar. Karena selama ini klien kami kooperatif menghadiri pemeriksaan oleh penyidik dan tidak pernah menghambat proses penyidikan yang berjalan, tidak pernah berupaya menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi tindak pidana," terang kuasa hukum para tersangka, Egiardus Bana.
Egi menegaskan pemeriksaan terhadap ketiga kliennya berjalan lancar. Di akhir pemeriksaan, Nobertus, Therensius, dan Veronica menggunakan hak mereka sebagai tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi fakta a de charge. Ahli dan saksi fakta itu akan diagendakan pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT.
"Kami menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya dari penyidik. Kami berharap apa pun status klien kami marilah kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," imbuh Egi.