Polda Bali tak menahan perempuan bernama Dewi Suci Ramadhani Azzuri alias Ucrit. Ucrit merupakan tersangka kasus penipuan investasi berkedok bisnis bikini di Bali.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Selasa (21/11/2023).
Menurut Jansen, perempuan penipu itu tidak ditahan karena kooperatif dan masih mempunyai anak yang harus dirawat karena masih berusia 1,5 tahun. Polda Bali juga telah menerima surat permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ucrit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat permohonan tidak melakukan penahanan yang diterima Polda Bali bernomor 001/LBH-HPP-PETA/XI/2023 tanggal 2 November 2023. Surat itu berasal dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Penerus Pejuang Pembela Tanah Air.
Meski tidak ditahan, Ucrit diharuskan wajib lapor. "Tersangka dilakukan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis," terang mantan Kapolresta Denpasar itu.
Jansen menegaskan bahwa Ucrit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara investasi berkedok bisnis bikini pada Kamis (12/10/2023). Ucrit juga telah diminta keterangan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa. Berkas dikirimkan ke JPU pada Senin (20/11/2023).
Diketahui, Ucrit melakukan penipuan terhadap seorang perempuan asal Kota Tangerang, Banten, bernama Nur Afnita Yanti dengan berkedok investasi bisnis bikini di Bali. Akibatnya, wanita berusia 43 tahun itu merugi hingga Rp 3,2 miliar.
Nur telah mengikuti investasi berkedok bisnis bikini dari Ucrit sejak Februari 2022. Selain menipu duit modal Rp 3,2 miliar, Ucrit juga disebut tidak membayarkan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 1 miliar.
(dpw/dpw)