Jumlah Korban Investasi Bisnis Bikini di Bali Diduga 30 Orang Lebih

Jumlah Korban Investasi Bisnis Bikini di Bali Diduga 30 Orang Lebih

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 30 Agu 2023 20:16 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Denpasar -

Jumlah korban penipuan dan/atau penggelapan investasi bisnis bikini di Bali yang dilakukan oleh perempuan berinisial DSRA (39) diduga mencapai pilihan orang. Perkiraan jumlah korban itu disampaikan oleh salah satu korban bernama Nur Afnita Yanti.

"Korbannya totalnya lebih dari 30-an. Tapi saya bingung kenapa mereka tidak ada melakukan pergerakan," kata Nur Afnita didampingi suaminya, Rabu (30/8/2023).

Perempuan asal Kota Tangerang, Banten, itu mengeklaim beberapa orang mencarinya dan turut mengaku menjadi korban. Bahkan, ia menyebut salah satu pengacara mempunyai 10 klien korban penipuan dari DSRA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nur, korban penipuan bisnis bikini ini mengalami kerugian yang beragam, mulai dari Rp 150 juta, Rp 500 juta, Rp 800 juta, dan seterusnya. Adapun, Nur mengaku menderita kerugian terbanyak, yakni mencapai Rp 3,2 miliar.

Saat ini, Nur telah menutup komunikasi dengan DSRA dan lebih memilih untuk menempuh jalur hukum. Terlebih, sebelum dilaporkan ke Polda Bali, DSRA selalu berkelit dan tak kunjung memberi kepastian mengenai pengembalian uang dan pembayaran keuntungan yang sudah dijanjikan.

"Kami percayakan sama polisi. Udahlah, orang kayak gini (DSRA), kami tanya apa jawabnya terlalu banyak berkelit kayak ular," ungkapnya.

Jika DSRA serius untuk bertanggung jawab, Nur melanjutkan, maka seharusnya dialah yang membuka komunikasi dengan para korban, termasuk dirinya. "Karena somasi pertama kami sudah laksanakan, somasi kedua sudah kami laksanakan. Tidak ada niat baik untuk mengembalikan atau gimana gitu, nggak ada sama sekali sampai sekarang," tegasnya.

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi bisnis bikini ini ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Prosesnya sudah dalam penyidikan," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi dalam pesan singkatnya kepada detikBali.

Mantan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali itu berjanji akan menginformasikan bila kasus sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.




(iws/nor)

Hide Ads