Terungkap! Eks Kajari Buleleng Pernah Lobi Pemda Lain untuk Pengadaan Buku

Terungkap! Eks Kajari Buleleng Pernah Lobi Pemda Lain untuk Pengadaan Buku

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 16 Nov 2023 14:28 WIB
Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi diperiksa di Kejati Bali, Kamis (19/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Eks Kajari Buleleng Fahrur Rozi diperiksa di Kejati Bali, Kamis (19/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi ternyata sudah gemar melobi atau memaksa pemerintah daerah (pemda) lain agar menggelontorkan dana untuk pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu. Bahkan, praktik tersebut dilakukan Fahrur sejak 2006 hingga 2010.

Hal itu terungkap di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Rabu (15/11/2023). Selain Kabupaten Buleleng, pemda yang pernah dilobi Fahrur, antara lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

"Bahwa karena dalam kurun waktu tahun 2006 sampai 2010 terdakwa Fahrur Rozi telah mengondisikan para kepala dinas pendidikan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Koba, untuk melakukan pengadaan atau pembelian buku-buku pelajaran bagi siswa SD, SMP, dan buku pengayaan keterampilan dan referensi terbitan CV Aneka Ilmu milik saksi Suwanto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad di dalam surat dakwaannya, Kamis (16/11/2023).

Jaksa Muhamad mengungkapkan Fahrur berhasil melobi pejabat di Pemprov Sulawesi Tenggara untuk mengadakan buku dari CV Aneka Ilmu senilai Rp 5,5 miliar. Ada juga pejabat dari Pemkab Konawe, Raha, dan Konawe Selatan yang berhasil dilobi Fahrur untuk menggelontorkan dana sebesar Rp 2,1 miliar terkait pengadaan buku dari perusahaan milik Suwanto itu.

Kemudian, saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Koba (Bangka Tengah), Fahrur melobi pejabat pemerintahan di sana untuk menggelontorkan dana sebesar Rp 2,6 miliar dengan tujuan yang sama. Yakni, untuk pengadaan buku referensi, panduan, dan perpustakaan SMP.

Hingga akhir 2016, saat menjabat sebagai Kajari Buleleng, Fahrur kembali beraksi dengan melobi semua perbekel atau kepala desa di Gumi Panji Sakti - sebutan Buleleng. Fahrur melobi para perbekel agar melakukan pengadaan buku perpustakaan desa dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.

"Terdakwa Fahrur Rozi juga meminta agar buku-buku tersebut dibeli dari Group CV Aneka Ilmu," kata Muhamad.

Atas perbuatannya, Fahrur Rozi didakwa dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Seperti diketahui, Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Kasus gratifikasi tersebut terjadi pada 2006 hingga 2019 saat Fahrur masih menjabat sebagai Kepala Kejari Buleleng.


(iws/hsa)

Hide Ads