INM alias Jero S, dukun yang mencabuli korban berinisial N dengan modus pengobatan alternatif di Jembrana, Bali, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (14/11/2023).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami menyatakan Jero S terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jero S dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Jero S membayar restitusi sebesar Rp 1,5 juta kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menerima putusan, namun jaksa masih pikir-pikir," ujar Andrevianus, kuasa hukum Jero S dikonfirmasi detikBali, Selasa.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai Jero S terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban N dengan dalih mengobatinya pada 23 Juli lalu. Kasus ini bermula saat N mengeluhkan sakit pada kaki dan perut.
Korban yang sudah bersuami itu kemudian didatangi oleh Jero S yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif. Saat melakukan pengobatan, Jero S meminta N melepas semua pakaiannya.
Kemudian, Jero S memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan N dengan dalih mengeluarkan penyakit. N yang merasa diperlakukan tidak senonoh kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Jero S ditangkap polisi pada 17 Oktober 2023.
(nor/iws)