
Dukun Cabul Modus Tumbal Perawan Divonis 14 Tahun Penjara
Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara.
Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara.
INM alias Jero S, dukun yang mencabuli korban berinisial N dengan modus pengobatan alternatif di Jembrana, Bali, divonis 3 tahun penjara.
Dukun spiritual berinisial INM alias Jero S melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya dengan modus meminta telanjang demi mengobati penyakit.