
Cabuli 2 ABG, Dukun di Dayeuhkolot Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang dukun yang diketahui melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Atas perbuatannya, dukun cabul ini terancam 15 tahun bui.
Polisi menangkap seorang dukun yang diketahui melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Atas perbuatannya, dukun cabul ini terancam 15 tahun bui.
Seorang dukun cabul diringkus Polresta Bandung setelah melakukan pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur.
Dua anak di bawah umur menjadi korban pencabulan seorang dukun di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Begini modus pelaku.
Lelaki beruban yang tangannya dililit pengikat kabel ini tersangka pemerkosaan dan pencabulan berkedok dukun. Dia tak segan ancam korban bakal melarat.
Polisi menangkap seorang pria berinisial S (56) warga Jepara yang berpura-pura menjadi dukun dan mencabuli kliennya. Begini pengakuan dan modus pelaku.
S merupakan seorang petani yang mengaku menjadi dukun untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korbannya.
Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun di Bengkulu ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien wanita.
Pria berinisial B (65) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku lancarkan aksinya dengan mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif
Polisi menangkap B (65) warga Sentolo, Kulon Progo, DIY, terkait pencabulan anak di bawah umur. Pelaku beraksi dengan mengaku dukun pengobatan alternatif.
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditangkap. Polisi membeberkan modus bejat pelaku.