Polisi menggelar rekonstruksi kasus seorang model dan selebgram, Zhafira Devi Liestiatmaja (28), yang membuang mayat bayinya di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh Zhafira serta tujuh saksi di hotel di Legian dan Bandara Internasional Ngurah Rai.
"Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga dalam keterangan resminya, Jumat (3/11/2023).
Penyidik membacakan reka adegan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak ditemukan jenazah bayi di area dekat terminal kedatangan domestik bandara. Selama itu, tidak ada bantahan satu pun dari Zhafira maupun para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua adegan rekonstruksi ulang diperagakan dengan apik dan sesuai dengan hasil penyidikan. Rionson juga memastikan semua adegan fakta dan barang bukti yang disita dari tersangka.
"Tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut. Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Rionson.
Sebelumnya, Zhafira ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga mencoba membunuh bayi yang baru dilahirkannya ke dalam toilet. Polisi menjerat Zhafira dengan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengembangkan fakta yang didapat dari keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menjerat Zhafira dengan pasal tambahan.
Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Diberitakan sebelumnya, petugas kebersihan di Bandara Ngurah Rai, Darmiati, awalnya bersih-bersih di seputar parkir premium terminal kedatangan domestik sekitar pukul 16.30 Wita. Ia lalu melihat tas kresek berwarna putih yang mencurigakan.
Darmiati kaget ternyata tas kresek tersebut berisi mayat bayi lengkap dengan tali pusar beserta ari-arinya. Temuan mayat bayi itu langsung dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan penelusuran melalui CCTV, koordinasi dengan pihak loket check in bandara, dan Polda Jawa Tengah, akhirnya polisi berhasil melacak dan menangkap Zhafira.
(hsa/hsa)