Model yang Buang Mayat Bayi di Bandara Ngurah Rai Terancam 9 Tahun Bui

Model yang Buang Mayat Bayi di Bandara Ngurah Rai Terancam 9 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 26 Okt 2023 15:10 WIB
Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti menunjukkan barang bukti berupa tas milik tersangka, Kamis (26/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Rilis kasus model bunuh dan buang bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Zhafira Devi Liestiatmaja (28) terancam hukuman sembilan tahun penjara. Dia merupakan seorang model dan selebgram yang menjadi tersangka pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai menjerat dia dengan Pasal 342 KUHP.

"Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan," kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti, Kamis (26/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menangkap Zhafira di Semarang, Kamis lalu (19/10/2023). Dari hasil penyidikan polisi, termasuk meminta keterangan Zhafira, dia mengaku sudah mengalami sakit pada perut sejak Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 Wita.

Saat itu, Zhafira masih berada di Hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berkewarganegaraan Singapura. Setelah beberapa jam, akhirnya tersangka melahirkan pukul 08.00 Wita di toilet kamar hotelnya.

ADVERTISEMENT

Karena takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Zhafira mencoba menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya. Tapi, usahanya gagal dan bayi yang baru lahir itu tewas diduga akibat siraman air.

"Menurut keterangan (dari tersangka) dia menutupi kehamilannya. Dia tidak ingin pacar barunya tahu kalau hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius dengan pacarnya ini," ungkap Dayu.

"Malam itu dia (Zhafira) tidak melakukan apa-apa dengan pacarnya karena alasan datang bulan. Jadi, pacarnya tidak tahu kalau dia hamil dan melahirkan," imbuhnya.

Dayu menuturkan tersangka mengaku tidak tahu siapa yang menghamili. Perempuan yang berprofesi sebagai model dan selebgram itu kerap bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023.

Tersangka, lanjutnya, juga tidak tahu pasti usia kandungannya. Hanya, menurut hasil autopsi dan uji forensik, orok yang dibuang oleh tersangka berusia sekitar 38 minggu.

"Mulai hamil itu kalau tidak salah bulan Januari atau Februari. Dia (tersangka) mengatakan pernah punya pacar pada bulan Januari. Melakukan hubungan (seks) tapi sudah tidak nyambung lagi. Nah, yang di hotel itu adalah pacar barunya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas kebersihan berusia 55 tahun itu awalnya bersih-bersih di seputar parkir premium Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 16.30 Wita. Ia lalu melihat tas kresek berwarna putih yang mencurigakan.

Darmiati kaget ternyata tas kresek tersebut berisi mayat bayi lengkap dengan tali pusar beserta ari-arinya. Temuan mayat bayi itu langsung dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan penelusuran melalui CCTV, koordinasi dengan pihak loket check in bandara, dan Polda Jawa Tengah, akhirnya polisi berhasil melacak dan menangkap Zhafira.




(hsa/dpw)

Hide Ads