Polisi akhirnya menetapkan ZDL sebagai tersangka pembuang mayat bayi atau orok di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perempuan 28 tahun itu disangkakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi yang dilakukan dengan perencanaan.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Soal kronologis, nanti kalau sudah waktunya pasti kami ungkap. Mohon bersabar," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga kepada detikBali, Senin (23/10/2023).
Adapun penyematan status tersangka berdasarkan pengakuan ZDL sendiri. Dia mengakui yang membuang orok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, ZDL melahirkan di kamar mandi di sebuah hotel di wilayah Legian, Kuta. Tidak ada bidan atau siapapun yang membantu proses melahirkan bayinya.
Setelah melahirkan di hotel, ZDL sempat beristirahat beberapa saat hingga sore hari. Kemudian, ZDL memutuskan membuang bayi yang baru dilahirkan atau orok itu di dropzone 2 atau di sekitar pintu kedatangan domestik Bandara Internasional Ngurah Rai.
Sebelumnya, polisi menangkap ZDL setelah perburuan selama lima hari di Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023). Polisi menangkap perempuan 28 tahun asal Semarang itu dengan tuduhan pembuangan orok di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (15/10/2023).
Rionson menuturkan upaya penangkapan berawal dari informasi yang ditampilkan rekaman CCTV di bandara. Dari rekaman tersebut, nampak seorang perempuan yang tak lain adalah ZDL, membuang bungkusan plastik di dropzone 2.
Melihat rekaman CCTV itu, Rionson dan anak buah langsung melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri fisik yang ditunjukkan dari rekaman CCTV, dia dan anak buahnya mendapat petunjuk.
Didapat titik terang bahwa pelaku yang diduga ibu si orok yang ditemukan dalam kondisi tewas itu berada di Semarang.
(nor/iws)