Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) I Putu Bagus Padmanegara mengapresiasi penahanan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara. Menurut dia, penahanan Antara dan tiga stafnya I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, serta Nyoman Putra merupakan kemajuan dalam penanganan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Tentu kami senang karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini (korupsi dana SPI)," tuturnya saat dihubungi detikBali, Senin (9/10/2023).
Padmanegara dan anggota BEM berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera menunjuk pengganti Antara agar kegiatan akademik bisa terus berjalan. "Masak kami harus ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) meminta tanda tangan rektor," sindirnya.
BEM Unud, Padmanegara melanjutkan, mendukung penuh Kejati Bali mengusut tuntas dugaan korupsi SPI yang menjerat Rektor Antara dan pejabat Unud lainnya. BEM juga mendesak Antara segera mengundurkan diri jika terbukti bersalah menyelewengkan dana SPI.
Padmanegara juga mendesak Antara mengembalikan dana SPI yang bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data yang ada. BEM juga meminta Unud mengevaluasi kebijakan uang pangkal dan mengelola dana itu dengan transparan serta akuntabel.
Sebelumnya, Rektor Antara dan tiga stafnya ditahan oleh Kejati Bali. Mereka ditahan di Lapas Kerobokan mulai Senin.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menuturkan Antara dan tiga stafnya sudah menjalani tes kesehatan sebelum resmi ditahan. Hasilnya, semua tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan secara mental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gsp/iws)