Keluarga Inti di Balik Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima, Istri?

Round Up

Keluarga Inti di Balik Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima, Istri?

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 06 Okt 2023 07:53 WIB
Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (5/9/2023)
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
Bima -

Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) diumumkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. KPK mengungkap korupsi yang dilakukan Lutfi melibatkan keluarga inti. Siapa?

"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).

KPK belum memerinci anggota inti yang terlibat dalam pusaran korupsi Muhammad Lutfi. Namun, keluarga inti yang dimaksud KPK disebut-sebut adalah istri Lutfi, Ellya Alwaini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri telah memeriksa Ellya pada Jumat, 8 September lalu. Dia diperiksa selama 1,5 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ellya enggan berkomentar setelah diperiksa KPK. "Jumatan ya, kami mau pulang," kata Ellya sambil tersenyum, kala itu.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Ellya, Abdul Hanan, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang menyeret Lutfi. Namun, dia enggan menyampaikan materi pemeriksaan.

"Intinya kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan hadir tepat waktu. Kapan pun dibutuhkan kami siap hadir," klaim Hanan.

Lutfi sendiri menjabat Wali Kota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.

KPK menyebut, Lutfi secara sepihak lalu menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.

"Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

Upaya pengondisian yang dilakukan oleh Lutfi itu turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.

"MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," katanya.

Uang yang disetorkan kepada Lutfi itu dikirim melalui rekening anggota keluarga dari Walkot Bima tersebut.

"Teknik penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya," imbuhnya.

Selain penyetoran uang dari kontraktor, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.

Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Masa penahanan itu bisa diperpanjang.

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Muhammad Lutfi, yakni Abdul Hanan dan Hijrat Prayitno, lantas mengajukan penangguhan penahanan atas klien mereka. Mereka menegaskan sejauh ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Kami akan mengikuti segala proses hukum oleh KPK dan atas penahanan ini," kata Abdul Hanan kepada detikBali, Kamis (5/9/2023).

Dia menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan. Hanan beralasan Luthfi saat ini butuh penanganan medis.

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami ini memiliki riwayat jantung arteri yang butuh perawatan sesuai keterangan rekam medis," papar Hanan.

Ketika disinggung perihal dugaan kasus yang dialamatkan kepada kliennya, Hanan meminta publik menunggu jalannya persidangan.

"Semua ini akan diuji di persidangan," ujar Hanan.

Lufti Keluar dari Golkar

Sebelumnya, Muhammad Lutfi dikabarkan keluar dari Partai Golkar. Pengunduran diri Lutfi dilakukan seiring pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus ini.

Surat yang ditulis tangan dan bertanda tangan Muhammad Lutfi lengkap dengan meterai itu dibuat pada Senin (25/9/2023). "Saya menyatakan mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua DPD Partai Golkar NTB serta dari keanggotaan Partai Golkar," ungkap Lutfi dalam surat pengunduran dirinya.

Informasi pengunduran diri Lutfi dibenarkan oleh Koordinator Pemenangan Wilayah Bali-Nusra DPP Partai Golkar Sari Yuliati. Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) NTB II itu menghargai sikap politik yang diambil Lutfi.

"Kami hormati pilihan politik (Muhammad Lutfi)," kata Sari Yuliati.

Sari belum mengetahui apakah surat pengunduran Lutfi telah diterima secara resmi oleh DPP Golkar. Selain itu, dia belum bisa memastikan apakah pengunduran diri
Lutfi diikuti dengan pengunduran diri istrinya Ellya Alwaini yang juga merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Golkar dari dapil NTB I.

Muhammad Lutfi belum memberikan jawaban jawaban apapun terkait pengunduran dirinya.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads