Eks Wali Kota Bima Ditahan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Mataram

Eks Wali Kota Bima Ditahan KPK, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 05 Okt 2023 21:58 WIB
Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (5/9/2023)
Foto: Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/9/2023) malam. (dok. Kuasa Hukum M. Luthfi)
Mataram -

Mantan Wali Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lutfi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang.

Kuasa Hukum Muhammad Lutfi, yakni Abdul Hanan dan Hijrat Prayitno, membenarkan penahanan tersebut. Mereka menegaskan sejauh ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (sudah ditahan). Kami akan mengikuti segala proses hukum oleh KPK dan atas penahanan ini," kata Abdul Hanan kepada detikBali, Kamis (5/9/2023).

Dia menyatakan segera mengajukan penangguhan penahanan. Hanan beralasan Luthfi saat ini butuh penanganan medis.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami ini memiliki riwayat jantung arteri yang butuh perawatan sesuai keterangan rekam medis," papar Hanan.

Ketika disinggung perihal dugaan kasus yang dialamatkan kepada kliennya, Hanan meminta publik menunggu jalannya persidangan.

"Semua ini akan diuji di persidangan," ujar Hanan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.

KPK menggeledah rumah Luthfi di Bima. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat.

"Tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya rumah Wali Kota, kantor PUPR Kota Bima, kantor BPBD Kota Bima, rumah salah satu ASN Pemkot Bima, Jalan Gajah Mada, Kota Bima," ucap Ali, Rabu (30/8/2023).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads