Seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) berinisial DRS dideportasi dari Bali lantaran melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 19 hari. Pria AS itu diusir gegara tidak dapat memperpanjang Visa on Arrival (VoA).
"Setelah DRS didetensi selama 19 hari dan siap administrasinya, akhirnya DRS dideportasi hingga ke kampung halamannya," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah melalui keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).
Babay mengungkapkan DRS sengaja tidak mengurus paspornya yang ditahan sebuah biro perjalanan. Hal itu membuat bule AS tersebut melampaui batas izin tinggal di Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Babay, DRS menyadari kesalahannya tersebut. "Pria kelahiran Massachusets ini malah bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian," kata Babay.
Imigrasi juga telah merekomendasikan pencekalan terhadap DRS. Dia dinilai melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(iws/gsp)