Warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray akhirnya diusir dari Bali. Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Bali, memulangkan Murray lantaran mendorong dan menampar polisi yang menilangnya di Pos Polisi Sunset Road, Senin (18/9/2023).
"Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai memberi tindakan tegas berupa pendeportasian seorang warga negara Inggris berinisial AAM (Adam Alexander Murray). AAM berulah melawan polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan persnya kepada detikBali, Sabtu (23/9/2023).
Sugito mengatakan Murray dideportasi Jumat kemarin (22/9/2023) atas rekomendasi kepolisian. Pendeportasian dilakukan setelah Murray menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murray divonis penjara selama sebulan dengan masa percobaan tiga bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, tanpa menjalani masa hukuman, Polresta Denpasar langsung menyerahkan Murray ke imigrasi untuk dideportasi.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pada Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Qatar Airways," kata Sugito.
Soal rekam jejak perjalanan, Imigrasi Ngurah Rai belum memastikan catatan apakah bule Inggris itu pernah ke Indonesia sebelumnya dan punya catatan hitam. Yang pasti, Murray masuk Indonesia dengan visa jenis VoA pada 13 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Murray mencoba melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). Murray sempat cekcok, menampar, dan mendorong polisi saat ditilang.
Kejadian itu sempat direkam oleh seorang pengendara motor yang melintas. Video bule yang mendorong polisi itu viral di media sosial (medsos).
(hsa/hsa)