Pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sepeda motor milik anggota polisi dan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi sasaran pencurian.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, mengatakan pelaku curanmor yang ditangkap berinisial SR (26), warga Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Sementara penadah inisial MU (41), warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
"Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda tadi malam," kata Dwi, Rabu, (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi mengaku SH adalah terduga spesialis pelaku curanmor yang kerap beraksi di beberapa wilayah hukum Polres Bima Kota. Seperti di Kecamatan Asakota, Kecamatan Rasanae Timur, dan Kecamatan Mpunda. SH mengaku melakukan curanmor dengan rekannya yang berbeda-beda.
"SH mengaku telah melakukan curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bima dengan rekan yang berbeda-beda setiap melancarkan aksinya," akun Dwi.
Dwi menuturkan berdasarkan pengakuan SH, semua sepeda motor hasil motor hasil curiannya dijual kepada penadah inisial MU, warga Desa Karumbu. Harga tebusnya sebesar Rp 1,5 juta per unit. Menindaklanjuti pengakuan SH, polisi langsung menangkap MU.
"Dari tangan MU, ada tiga unit sepeda motor berbagai jenis yang berhasil disita. Barang bukti motor yang disita diduga hasil pencurian yang dilakukan SH," jelas Dwi.
Saat ini, Dwi menambahkan, SH dan MU beserta barang bukti yang disita, sudah diamankan di Mapolres Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasusnya akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Korban dalam kasus ini adalah anggota polisi dan PNS," tandasnya.
Penadah Motor Curian Milik Kurir di Mataram Ditangkap
Penadah motor curian milik pengantar paket di Kota Mataram, NTB, ditangkap. Pelaku ialah Lalu Hirjanwadi alias Mamik Lisa alias Yoga, warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
"Penangkapan terduga penadah ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu.
Pelaku utama pencurian itu Prayogi Hariatama alias Yogi (27) warga Lingkungan Lingkungan Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Hasil pengembangan, Yoga berhasil ditangkap di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Motor korban dan sejumlah paket yang ikut digondol pelaku utama, masih dikuasai oleh Yoga.
"Barang bukti berupa motor dan 28 paket sudah kami amankan di Polresta Mataram," ucapnya.
Yoga saat ini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Yoga dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pencurian motor pengantar paket itu terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram pada Senin (9/3/2026). Waktu itu, korban sedang masuk ke rumah pelanggan untuk mengantarkan paket.
"Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket dan masuk sebentar untuk menyerahkan barang," beber Dharma.
Ketika masuk, Prayogi Hariatama alias Yogi menggondol motor serta puluhan paket yang akan diantarkan korban. Usai mencuri motor motor dan paket itu, Yogi langsung menuju ke Lombok Tengah dan bertemu Yoga, selaku penadah.
Pelaku menyerahkan hasil curiannya itu ke Yoga dengan tujuan untuk dijual. Akan tetapi, untuk harga belum disepakati dan pembayaran bekum diterima oleh Yogi.
"Belum dibayar, cuman dijanjikan (akan dibayar) nanti malam. Pelaku dijanjikan (akan dibayar) malam, namun penadah menghilang nggak ada kabar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hsa/hsa)