detikBali

Gugatan Warisan Sering Muncul, Paralegal Desa Diberi Kajian Hukum

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gugatan Warisan Sering Muncul, Paralegal Desa Diberi Kajian Hukum


Wibhi Leksono - detikBali

Suasana gelaran kajian hukum bagi para paralegal desa guna memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Rabu (11/03/2026). Dokumentasi : Wibhi Leksono
Foto: Suasana gelaran kajian hukum bagi para paralegal desa guna memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Rabu (11/03/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar kajian hukum bagi para paralegal desa guna memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Salah satu substansi hukum yang perlu diketahui adalah masalah warisan yang gugatannya sering muncul.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/03/2026) ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang sebelumnya digelar saat peresmian Posbankum pada 12 Desember 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelaran ini dilangsungkan di Kantor Eldhira Lawfirm, di Jalan Trijata I, Denpasar. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengatakan kegiatan ini digelar karena para paralegal masih membutuhkan pendalaman materi hukum untuk menghadapi berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.

"Setelah pelatihan sebelumnya, kami melihat teman-teman paralegal masih membutuhkan pengetahuan substansi hukum yang lebih luas. Masyarakat sering datang dengan persoalan seperti waris, gugatan, dan persoalan hukum lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai gugatan sederhana serta hukum waris yang berkaitan dengan adat.

Mustiqo menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran penting sebagai pintu awal layanan hukum bagi masyarakat. Setidaknya terdapat empat layanan utama yang tersedia di Posbankum.

Pertama, konsultasi dan informasi hukum. Kedua, bantuan hukum. Ketiga, pendampingan di luar pengadilan. Keempat, rujukan kepada advokat.

Melalui layanan tersebut, Posbankum diharapkan mampu membantu masyarakat memahami jalur penyelesaian hukum yang tepat sebelum perkara berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

"Posbankum sifatnya pencegahan. Jika persoalan hukum masih bisa diselesaikan melalui konsultasi atau jalur nonlitigasi tentu lebih baik. Namun apabila tidak dapat diselesaikan, masyarakat dapat diarahkan untuk menempuh proses litigasi di pengadilan," kata Mustiqo.

Selain itu, Posbankum juga menjadi jalur bagi masyarakat tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

Menurut Mustiqo, keberadaan Posbankum penting karena menjadi pusat informasi atau hub bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

"Di sana masyarakat bisa mengetahui prosedur hukum, ke mana harus mengadu, hingga bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis," ujarnya.

Kegiatan kajian hukum ini diikuti sekitar 150 peserta secara daring dan sekitar 10 peserta hadir langsung di lokasi kegiatan.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mustiqo berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar para paralegal desa memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Harapannya pola seperti ini bisa terus berjalan sehingga para paralegal dapat memperoleh pengetahuan langsung dari aparat penegak hukum yang selama ini jarang didapatkan," katanya.



(hsa/hsa)









Hide Ads