Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mengeklaim warga negara asing (WNA) yang berulah di Pulau Dewata menurun sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2023. Penurunan WNA berulah itu disebut berkat kebiijakan do's and don'ts atau kewajiban dan larangan bagi orang asing di Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan lebih banyak WNA yang melakukan pelanggaran pada periode Januari-Juni 2023. Sepanjang periode tersebut, jenis pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para turis asing di Bali, antara lain pelanggaran norma, keimigrasian, hingga pelanggaran lalu lintas.
"Juli sampai sekarang itu pelanggaran relatif kecil. Saya bisa katakan kurang dari 20 orang," kata Anggiat di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal Januari hingga pertengahan Agustus 2023, sebanyak 206 WNA telah dideportasi dari Bali. Menurut Anggiat, jumlah WNA yang dideportasi juga menurun sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus ini. Rata-rata WNA yang diusir dari Bali itu masa tinggalnya telah melewati batas izin tinggal (overstay).
"Yang kami deportasi dari 1 Juli (2023) sampai dengan sekarang kurang dari 10 orang," tandasnya.
Selebaran Do's and Don'ts berisi panduan bagi turis asing saat pelesiran ke Pulau Dewata. Lebih detail, selebaran itu mencantumkan 12 kewajiban dan delapan larangan. Adapun, kewajiban wisman selama berada di Bali, antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga menggunakan jasa pemandu berlisensi.
Sementara, larangannya, antara lain memasuki kawasan suci, seperti pura, naik ke pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto atau mata uang digital di Bali.
(iws/gsp)