Waspada! Penipuan Bermodus Tilang Elektronik Via WA

Waspada! Penipuan Bermodus Tilang Elektronik Via WA

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 22 Sep 2023 07:51 WIB
Polda Bali mewanti-wanti masyarakat dan wisatawan agar waspada terhadap penipuan yang bermodus mengirimkan pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE melalui WA. (Dok. Polda Bali)
Polda Bali mewanti-wanti masyarakat dan wisatawan agar waspada terhadap penipuan yang bermodus mengirimkan pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE melalui WA. (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mewanti-wanti masyarakat dan wisatawan agar waspada terhadap penipuan yang bermodus mengirimkan pemberitahuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penipuan modus tilang elektronik itu dilakukan melalui WhatsApp (WA).

"Kami mengimbau kepada masyarakat Bali maupun para wisatawan, apabila mendapatkan kiriman tilang elektronik melalui WA, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam (21/9/2023).

Jansen mengungkapkan penipuan itu dilakukan dengan cara mengirimkan aplikasi 'Tilang Elektronik Bali'. Pesan WA itu juga dilengkapi dengan tombol pilihan di bawahnya dan jika dipencet akan menggiring penerima pesan untuk mentransfer sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kapolresta Denpasar itu memastikan hal semacam itu merupakan penipuan. Ia menegaskan pemberitahuan ETLE Polda Bali saat ini hanya menggunakan surat resmi berlogo Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.

Surat itu, jelas Jansen, dilengkapi barcode dan lampiran bukti foto jenis pelanggaran. Surat dikirimkan melalui pos ke alamat sesuai data kendaraan yang terkena ETLE.

Jansen mengimbau masyarakat yang mendapatkan surat atau kiriman aplikasi ETLE bisa melakukan klarifikasi ke Ditlantas Polda Bali melalui nomor 0821-4500-4005. Klarifikasi dapat dilakukan ke piket ETLE selama jam dinas.

"Di zaman digital yang serba canggih saat ini, marak modus penipuan online dan sudah menimbulkan banyak korban dan sangat merugikan masyarakat. Terjadi lagi penipuan online baru yang mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik," ungkap Jansen.




(iws/gsp)

Hide Ads