Polisi menangkap warga negara (WN) Inggris, Adam Alexander Murray, yang sebelumnya sempat melanggar lalu lintas dan melawan petugas. Murray kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibekuk pada Selasa (19/9/2023) pukul 20.00 Wita.
"Pelaku/WNA berhasil diamankan, di daerah Canggu, Badung, beserta barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers, Rabu (20/9/2023).
Jansen mengatakan WNA itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murray, Jansen melanjutkan, selain ditangkap juga ditilang. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi dan menginterogasi pria kelahiran 1994 itu.
Tersangka Penganiayaan
Jansen menegaskan Murray menjadi tersangka atas perbuatannya mendorong dan menampar polisi saat disetop karena melanggar aturan lalu lintas.
"Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Jansen.
Menurut Jansen, Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ia juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.
"Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara," tegas Jansen.
Awalnya Sanksi Teguran, Kini Ditilang
Selain dikenakan pasal tindak pidana, pria Inggris tersebut juga dikenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Sebab, ia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta perempuan yang dibonceng tidak memakai helm.
"Jadi pelanggaran lalu lintas juga dikenakan," ungkap Jansen.
Terancam Dideportasi
Jansen mengatakan saat ini Murray dan teman wanitanya masih diperiksa intensif. Setelah penetapan tersangka itu, Jansen terancam dideportasi ke negaranya.
"Saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi tentang proses hukum yang sedang berlangsung dan deportasi. Sementara AA (Muray) dan saksi akan diperiksa lebih lanjut," ungkap Jansen.
Sebelumnya pada saat kejadian, anggota Satlantas Polresta Denpasar tidak mengenakan tilang terhadap Murray. Polisi saat itu memberikan diskresi dengan melakukan tindakan berupa teguran.
Jansen beralasan WN Inggris tersebut tidak langsung ditilang saat itu karena arus lalu lintas yang ramai dan banyak masyarakat yang menonton. Karena itu, petugas memberikan diskresi dan hanya memberikan teguran sehingga tilang baru dikenakan setelah ditangkap.
"Pada saat diamankan, setelah ditemukan, si pelaku ini langsung dilakukan penilangan atau ditilang," jelas Jansen.
Seperti diketahui, Murray melakukan perlawanan hingga mendorong polisi saat diberhentikan karena melanggar lalu lintas pada Senin (18/9/2023). Peristiwa WN Inggris mendorong polisi itu terjadi di Pos Lalu Lintas (Poslantas) Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial (medsos). Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap bule yang melawan personel Satlantas Polresta Denpasar itu.
(hsa/gsp)