Polres Badung dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali saling lempar terkait kaburnya Warga Negara (WN) Amerika Serikat, James Parry Artis, dan teman wanitanya, asal Filipina, Mary Clydel Quilario. Dua tersangka -belakangan Polres Badung menghentikan penyidikan Mary Clydel karena tak cukup bukti- pemerkosaan warga negara (WN) Filipina, BJC, itu diduga kabur ke luar negeri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Badung AKP Aris Setyanto menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal James Parry dan Mary Clydel keluar dari Indonesia karena masih tersandung masalah hukum. "Tapi pencekalan oleh imigrasi hanya punya batas waktu 20 hari saja," tuturnya di Polres Badung, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, James Parry dan Mary Clydel diduga kabur ke negara asalnya setelah masa penahanannya selama 120 hari habis. James dan kekasihnya itu diduga memerkosa BJC di salah satu vila di kawasan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada pukul 02.00 Wita, 21 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu justru menyampaikan hal sebaliknya. Menurut dia, Polres Badung belum mengajukan pencekalan terhadap James Parry Artis dan Mary Clydel.
Kanwil Kemenkumham Bali malah menunggu polisi menerbitkan pencekalan pada dua WNA "Kami menunggu (permintaan pencekalan) dari kepolisian," ujar Anggiat kepada detikBali, Rabu (20/9/2023).
Anggiat menjelaskan seharusnya polisi dan jaksa segera memohon pencekalan jika ada WNA yang terjerat kasus hukum. Apalagi, jika statusnya sudah sampai penyidikan.
Berikut ini fakta-fakta terkait kaburnya James Parry dan Mary Clydel:
Penyidikan Mary Dihentikan
AKP Aris Setyanto menjelaskan Polres Badung menghentikan penyidikan terhadap Marry Clydel karena penyidik tak kunjung menemukan bukti keterlibatan Marry dalam pemerkosaan BJC.
"Sehingga penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti tersangka perempuan ini turut serta membantu pemerkosaan itu," kata Aris.
Aris menjelaskan, berkas perkara kasus pemerkosaan itu dibuat terpisah antara tersangka James Parry dan Mary Clydel. Karena penyidikan Mary dihentikan, penyidik berupaya merampungkan berkas penyidikan James.
Masa Penahanan 120 Hari
Aris menjelaskan polisi sampai memperpanjang masa penahanan kedua kali James Parry selama mengumpulkan alat bukti. Namun, berkas perkara tersangka tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sampai masa penahanan WN Amerika Serikat itu berakhir pada 28 Maret 2023 atau 120 hari.
Menurut Aris, Polres Badung tidak bisa mengajukan penangguhan penahanan karena kasus yang menyeret James adalah kekerasan seksual.
"Kami offside kalau lebih dari 120 hari masa penahanannya dan sesuai aturan hukum jadi (tersangka) harus dikeluarkan (batal) demi hukum," Aris menguraikan.
Bantah Melepas Tersangka James Parry
Aris menyanggah jika Polres Badung melepaskan James Parry. Masa penahanan dia habis saat berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh Kejari Badung.
Kini, berkas perkara James, Aris melanjutkan, telah dinyatakan lengkap atau P21. "Jadi kami terkesan melepaskan tersangka itu dan kabur, tidak ada begitu," ujarnya. "Setelah P21 ini, kami koordinasi kembali dengan imigrasi untuk menelusuri keberadaan tersangka."
Sempat Ada Opsi Restorative Justice
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa sempat muncul opsi penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait pemerkosaan BJC. Pilihan itu sempat muncul ketika perkara belum diproses lebih lanjut.
"Jadi karena kedua belah pihak, bukan dari kami, (tapi) dari mereka yang mau minta diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku. Namun, mungkin karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak dan memang kewajiban kami untuk melakukan proses hukum," papar Jansen.
(gsp/hsa)