Kemenkumham Bali Ungkap Belum Ada Permohonan Cekal Tersangka Pemerkosa

Denpasar

Kemenkumham Bali Ungkap Belum Ada Permohonan Cekal Tersangka Pemerkosa

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 12:32 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu seusai pembacaan pemberian remisi kemerdekaan di kantornya, Kamis (17/8/2023).
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu seusai pembacaan pemberian remisi kemerdekaan di kantornya, Kamis (17/8/2023). Foto: Ronatal Siahaan/detikBali
Badung -

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menuturkan Polres Badung belum mengajukan pencekalan terhadap Warga Negara (WN) Amerika Serikat, James Parry Artis, dan teman wanitanya, asal Filipina, Mary Clydel Quilario. Kanwil Kemenkumham Bali justru menunggu polisi menerbitkan pencekalan pada dua tersangka pemerkosa perempuan asal Filipina, BJC, itu.

"Kami menunggu (permintaan pencekalan) dari kepolisian," Anggiat kepada detikBali, Rabu (20/9/2023).

Anggiat menjelaskan seharusnya polisi dan jaksa segera memohon pencekalan jika ada WNA yang terjerat kasus hukum. Apalagi, jika statusnya sudah sampai penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggiat menuturkan informasi pencekalan akan langsung disebar ke pintu masuk dan keluar orang asing seperti pelabuhan maupun bandara. Sehingga saat terduga pelaku akan kabur, bisa dicegah oleh petugas imigrasi.

Sebelumnya, James Parry Artis dan teman wanitanya, asal Filipina, Mary Clydel Quilario, diduga kabur ke negara asalnya setelah masa penahanannya habis. Padahal, sejoli itu berstatus tersangka pemerkosaan BJC.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan James Parry dan Mary Clydel dilepas karena berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Padahal, mereka telah ditahan selama 120 hari.




(gsp/hsa)

Hide Ads