Pertemuan Wanita Filipina dengan Pria AS Berujung Pemerkosaan di Canggu

Round Up

Pertemuan Wanita Filipina dengan Pria AS Berujung Pemerkosaan di Canggu

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 10:50 WIB
Poster
ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Badung -

Pria Amerika Serikat (AS) bernama James P alias Junior yang menjadi pelaku pemerkosaan perempuan Filipina di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, diketahui tiba untuk berlibur di Bali pertengahan November 2022. Korban inisial BJC bersama temannya Mary CQ juga tiba di Bali pada hari yang sama.

Informasi yang dihimpun detikBali, Mary CQ dan Junior kini telah ditahan polisi terkait pemerkosaan terhadap BJC. Pelaku perempuan dan laki-laki punya hubungan dekat. Mereka tinggal bersama di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara. Sedangkan korban memilih tinggal di hotel di kawasan yang sama.

Ketiganya lantas bertemu untuk berlibur bersama. Belum diketahui apakah kedua pelaku sudah saling kenal sejak sebelum bertemu di Bali atau baru berpacaran setelah tiba di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami fokus pada pokok perkara, ya," kata Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda Agung Ari Dwipayana, Rabu (7/12/2022).

Dwipayana mengatakan, BJC yang menjadi korban pemerkosaan oleh Mary CQ dan Junior di salah satu vila di Canggu hingga kini masih mengalami trauma berat. Korban tak menyangka Mary yang tak lain merupakan temannya sendiri, ikut membantu Junior melakukan aksi bejat itu.

"Korban menyampaikan itu (trauma), merasa sangat berat mengingat apa yang terjadi. Sama sekali tidak dipikir," imbuhnya.

Mary yang juga asal Filipina turut membantu aksi bejat bule AS itu dengan cara memegang erat tangan korban hingga tak berkutik. Polisi masih mendalami motif keterlibatan Mary dalam kasus tersebut.

Terlebih, belakangan muncul dugaan kedua pelaku menjalankan aksinya demi melampiaskan fantasi seks bertiga atau threesome. Korban disebut tidak menghendaki fantasi seks tersebut hingga akhirnya dipaksa oleh Junior dan Mary. Hasil visum juga menunjukkan bahwa korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.

"Motif tersangka wanita (Mary) untuk membantu tersangka pria ini juga masih kami selidiki," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan terhadap perempuan Filipina itu terjadi pada 21 November 2022 pukul 02.00 Wita. Korban bersama Mary dan Junior sempat jalan-jalan dan kemudian pulang menuju vila.

Ketika itu, korban sempat ke toilet; sementara Junior dan Mary merencanakan aksinya. Pemerkosaan pun terjadi saat BJC keluar dari toilet vila. Mary diduga ikut membantu aksi bejat itu dengan memegang erat tangan korban.

"Mereka ini sebetulnya berteman. Saat itu korban baru saja jalan-jalan, mungkin makan malam dan seterusnya," jelas Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (5/12/2022).

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi sehari usai kejadian. Sementara kedua pelaku yang langsung ditahan dijerat Pasal 285 kUHP dan Pasal 4 ayat 2 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.




(iws/hsa)

Hide Ads