Perkara 2 Pemerkosa Model Filipina di Bali Berlanjut meski Pelaku Kabur

Denpasar

Perkara 2 Pemerkosa Model Filipina di Bali Berlanjut meski Pelaku Kabur

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 19:58 WIB
Kasus tindak asusila yang melibatkan James P asal AS (kanan) dan Mary CQ asal Filipina dengan korban BJC asal Filipina diungkap Polres Badung akhir November lalu.
Kasus tindak asusila yang melibatkan James P asal AS (kanan) dan Mary CQ asal Filipina dengan korban BJC asal Filipina diungkap Polres Badung akhir November lalu. (Agus Eka/detikBali)
Denpasar -

Penanganan kasus pemerkosaan terhadap seorang model warga negara (WN) Filipina di Kuta Utara, Bali, tetap berlanjut meski dua pelaku telah kabur ke negara mereka. Dua pelaku pemerkosaan itu yakni WN Amerika Serikat bernama James Parry Artis dan teman wanitanya asal Filipina bernama Mary Clydel Quilario.

"Kemudian saat ini kasusnya masih lanjut, kewajiban nanti penyidik di Polres Badung akan melakukan langkah koordinasi dengan JPU untuk penyerahan tahap dua tersangka untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/9/2023).

Keberadaan James Parry Artis dan Mary Clydel Quilario, kata Jansen, sedang dikoordinasikan guna memastikan langkah-langkah hukum yang dapat diambil berikutnya. Ia menyebut bahwa sudah ada komunikasi antara pihak kepolisian dengan Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jansen menjelaskan bahwa dugaan pemerkosaan terhadap model Filipina itu terjadi di salah satu vila di Jalan Pantai Batu Mejan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban kemudian membuat laporan ke polisi dengan melaporkan kedua pelaku.

"Pelaku berinisial JP dan salah satu wanita berinisial MCO berwarganegara sama dengan korban yaitu Filipina. Nah untuk si berinisial JP tadi itu berwarga negara Amerika Serikat, diduga sebagai pensiunan militer di Amerika Serikat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Proses hukum, jelas Jansen, hingga saat ini masih berlangsung. Kedua pelaku sempat dilakukan penahanan namun dilepas atau dibebaskan penahanannya demi hukum karena masa penahanan sudah habis.

Mantan Kapolresta Denpasar itu mengakui bahwa sebelumnya memang terdapat kendala saat setelah habis masa penahanan. Penyidik di Polres Badung sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal kedua WNA itu keluar dari Indonesia karena masih berproses hukum.

Namun pencekalan yang dilakukan imigrasi mempunyai batas waktu selama 20 hari. Sementara proses P21 baru keluar pada Juli 2023, yakni lima bulan setelah masa penahanan habis.

"Sehingga sekarang sudah P21, kewajiban kita pihak penyidik akan melakukan langkah lebih lanjut untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," terang perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu.

Menurutnya, penyidik di Polres Badung sebenarnya sudah menyerahkan berkasnya ke JPU namun baru diteliti oleh jaksa setelah habis masa penahanan. Setelah beberapa kali berkas bolak-balik, P21 baru keluar pada Juli 2023 dan saat ini masih dalam koordinasi untuk tahap dua.

"Berkasnya sudah diserahkan ke JPU waktu itu dan setelah habis masa tahanan diteliti oleh Jaksa. Setelah beberapa kali bolak-balik baru Juli kemarin keluar P21-nya," jelas Jansen.

Jansen juga mengungkapkan bahwa sempat adanya kemungkinan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kemungkinan itu sempat muncul ketika perkara belum diproses lebih lanjut.

"Jadi karena kedua belah pihak, bukan dari kita, (tapi) dari mereka yang mau minta diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku. Namun mungkin karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak dan memang kewajiban kita untuk melakukan proses hukum," terang Jansen.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads