Kasus Sejoli Perkosa WN Filipina, Penyidikan James Lanjut-Mary Dihentikan

Badung

Kasus Sejoli Perkosa WN Filipina, Penyidikan James Lanjut-Mary Dihentikan

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 08:45 WIB
Kasus tindak asusila yang melibatkan James P asal AS (kanan) dan Mary CQ asal Filipina dengan korban BJC asal Filipina diungkap Polres Badung akhir November lalu.
Foto: Kasus tindak asusila yang melibatkan James P asal AS (kanan) dan Mary CQ asal Filipina dengan korban BJC asal Filipina. (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Badung AKP Aris Setyanto menjelaskan Polres Badung menghentikan penyidikan terhadap Marry Clydel. Alasannya, penyidik tidak kunjung menemukan bukti keterlibatan Marry dalam pemerkosaan wanita Filipina berinisial BJC.

"Sehingga penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti tersangka perempuan ini turut serta membantu pemerkosaan itu," kata Aris, di Polres Badung, Rabu (20/9/2023).

Aris menjelaskan berkas perkara kasus pemerkosaan itu dibuat terpisah antara tersangka Mary dengan pacarnya, James Parry. Karena penyidikan Mary dihentikan, penyidik berupaya merampungkan berkas penyidikan James, yang berasal dari Amerika Serikat (AS) tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam prosesnya, praktis penyidik Polres Badung, kata Aris, hanya berkutat untuk penyelesaian kelengkapan berkas perkara James setelah perkara terhadap Marry dihentikan.

Sampai akhirnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan pengadilan yang kedua bagi tersangka James Parry selama proses pengumpulan alat bukti. Namun, berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap sampai masa penahanan tersangka berakhir 120 hari pada 28 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

"Kami offside kalau lebih dari 120 hari masa penahanannya. Sesuai aturan hukum jadi (tersangka) harus dikeluarkan (batal) demi hukum. Tidak ada penangguhan penahanan karena kasusnya menyangkut tindakan kekerasan seksual," beber Aris.

"Setelah menjalani masa kurungan sampai perpanjangan penahanan pengadilan, dia (tersangka) statusnya sudah dilepaskan demi hukum. Tidak ada kewajiban wajib lapor lagi. Kecuali ditangguhkan," sambung dia menegaskan.

Sementara itu, polisi masih hati-hati untuk menghentikan kasus tersebut meski berkas perkara belum dinyatakan lengkap sampai masa penahanan tersangka habis. Penyidik, lanjut Aris, akhirnya berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal WNA itu keluar dari Indonesia karena masih berproses hukum.

Tetapi pencekalan yang dilakukan imigrasi punya batas waktu selama 20 hari saja. Setelah beberapa kali berkas bolak-balik, penyidik diminta kembali menyerahkan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap pada 14 Juli 2023 atau empat bulan setelah masa penahanan habis.

"Jadi kami terkesan melepaskan tersangka itu dan kabur, tidak ada begitu. Yang jelas proses melengkapi alat bukti, berkas perkara itu berjalan terus. Setelah P21 ini, kami koordinasi kembali dengan Imigrasi untuk menelusuri keberadaan tersangka," kata mantan Kasatreskrim Polres Karangasem ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pada Rabu, mengakui sebelumnya memang terdapat kendala saat setelah habis masa penahanan. Penyidik di Polres Badung sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal WN yang diketahui pensiunan tentara di Amerika Serikat itu.

"Sehingga sekarang sudah P-21, kewajiban kami pihak penyidik akan melakukan langkah lebih lanjut untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," terang perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu.

Sebelumnya, James Parry dan Mary Clydel diduga kabur ke negara asalnya setelah masa penahanan mereka selama 120 hari habis.

Pemerkosaan pada BJC terjadi di salah satu vila di kawasan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada 21 November 2022 pukul 02.00 Wita. Vila itu adalah tempat tinggal sementara James Parry selama pelesiran di Canggu.

Korban BJC berteman dengan Mary Clydel. Sedangkan James Parry merupakan kekasih dari Mary.

Ketiganya bertemu untuk berlibur di Bali. Mereka lantas pulang ke vila seusai jalan-jalan. Sampai di vila, James dan Mary memerkosa BJC.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads