Edarkan 2 Ribu Pil Koplo di Denpasar, Residivis Divonis 1,4 Tahun Bui

Edarkan 2 Ribu Pil Koplo di Denpasar, Residivis Divonis 1,4 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 14 Sep 2023 14:22 WIB
Ilustrasi vonis terdakwa narkoba
Ilustrasi. Foto: Dok.detikcom
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Yogi Virnanda (28) dengan hukuman penjara setahun empat bulan. Yogi diganjar 1,4 tahun bui gegara terbukti memiliki dan mengedarkan 2 ribu butir pil koplo.

"(Yogi terbukti mengedarkan dan memiliki) pil koplo 2 ribu butir. Vonisnya satu tahun empat bulan. Tuntutannya dua tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari kepada detikBali di PN Denpasar, Kamis (14/9/2023).

Tidak ada pertimbangan khusus dari majelis hakim atas vonis tersebut. Hal-hal yang memberatkan seperti pelanggaran Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan, justru meringankan hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Yogi merupakan residivis atas kasus narkoba juga. Meski begitu, jaksa maupun Yogi sebagai terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Jaksa menerima (vonis) dan terdakwa juga menerima," kata JPU Maya.

Sementara itu, Yogi nampak tak keberatan atas vonisnya yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun. Dia justru berterima kasih kepada jaksa atas vonisnya yang lebih rendah dari tuntutannya.

"Terima kasih, ya bu," kata Yogi saat digiring ke ruang tahanan PN Denpasar.

Kasus kepemilikan pil koplo itu terungkap saat polisi menangkap dua rekannya yang bernama Wahyuni Fiana dan I Putu Purna Mertha atas kepemilikan sabu. Polisi dari Polresta Denpasar yang menangkap Fiana dan Purna di rumah kos di Jalan Pulau Lingga, Pemogan.

Polisi lalu menggeledah kamar kosan tersebut dan menemukan 2 ribu pil koplo yang ternyata milik Yogi, rekan sejawat Wahyuni dan Mertha.




(nor/gsp)

Hide Ads