
Edarkan 2 Ribu Pil Koplo di Denpasar, Residivis Divonis 1,4 Tahun Bui
Residivis narkoba bernama Yogi Virnanda (28) divonis 1,4 tahun karena terbukti memiliki dan mengedarkan 2 ribu butir pil koplo.
Residivis narkoba bernama Yogi Virnanda (28) divonis 1,4 tahun karena terbukti memiliki dan mengedarkan 2 ribu butir pil koplo.
Sebanyak 39 ribu pil koplo yang diamankan Polresta Denpasar dipastikan bakal diedarkan untuk momen tahun baru.