Seorang pria berinisial AP dibekuk polisi lantaran diduga mengedarkan pil koplo. Pria berusia 23 tahun itu sehari-hari berprofesi sebagai anak logam di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Anak logam biasanya melompat dari atas kapal ke Selat Bali demi uang logam maupun uang kertas yang dilemparkan oleh para penumpang kapal.
Pria asal Melaya, Jembrana, itu menyebut dirinya sudah tiga bulan menjadi penjual pil koplo dan meraup cuan Rp 50 ribu hingga Rp 80 ribu per hari. AP mengedarkan obat psikotropika itu kepada warga hingga pegawai kapal di Pelabuhan Gilimanuk. Menurutnya, pil koplo bisa membuat seseorang kuat begadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bekerja sebagai anak logam, jadi gampang jual ke pegawai kapal. Ini biar kuat begadang," tutur AP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (18/8/2023).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Dewa Putu Werdhiana menjelaskan polisi menemukan sekitar 850 butir pil koplo siap edar saat membekuk AP. Menurutnya, polisi menyelidiki kasus peredaran pil koplo itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Informasi awal dari masyarakat menyebutkan di wilayah Gilimanuk sering terjadi penggunaan obat pil koplo. Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku AP beserta barang bukti berupa 850 butir pil berlogo Y dan uang senilai Rp 30 ribu," ungkap Werdhiana.
Saat diinterogasi, AP mengaku baru saja mendapatkan barang tersebut dan hanya menjual satu paket. "AP menjual pil koplo ini seharga Rp 30 ribu per klip yang berisi 10 butir," papar Werdhiana.
Baca juga: Cuan Anak Logam di Selat Bali |
Kini, AP dijerat Pasal 435 KUHP Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. "Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," tandas Werdhiana.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Dewa Putu Werdhiana saat melaksanakan pers release di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (18/8/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
(iws/gsp)