Tak Kapok, Wanita di Bali Tetap Nekat Jual Narkoba Meski Sudah 2 Kali Dipenjara

Denpasar

Tak Kapok, Wanita di Bali Tetap Nekat Jual Narkoba Meski Sudah 2 Kali Dipenjara

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 11 Sep 2023 19:24 WIB
Ni Nyoman Sri Budining, wanita yang masih nekat jadi pengedar narkoba meski sudah dua kali masuk keluar penjara.
Ni Nyoman Sri Budining, wanita yang masih nekat jadi pengedar narkoba meski sudah dua kali masuk keluar penjara. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang wanita di Denpasar, Bali, Ni Nyoman Sri Budining seolah-olah tak kapok. Perempuan berusia 43 tahun itu masih saja nekat mengedarkan narkoba meski sudah dua kali masuk keluar penjara.

Sri Budining kini ditangkap oleh petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar. Wanita pengangguran itu ditangkap di kosnya, Jalan Gunung Himalaya, Kota Denpasar pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 16.50 Wita.

"SB sudah dua kali masuk penjara. Kasus narkoba tahun 2008 dan 2021," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat konferensi pers di Denpasar, Senin (11/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jiartana menuturkan perempuan yang berstatus sebagai residivis itu ditangkap setelah petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi kerap ada transaksi narkoba di Jalan Gunung Himalaya, Kota Denpasar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan kosnya pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 16.50 Wita. Polisi kemudian menggeledah tempat tinggalnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di dalam kamar kos Sri Budining. Menurut pelaku, barang haram itu adalah milik seseorang yang biasa dipanggil Andra.

"Tersangka hanya bertugas mengedarkan sabu dengan upah Rp 50.000 sekali tempel dan Rp 30.000 untuk satu butir ekstasi," ungkap Jiartana.

Polisi menyita sebanyak 19 butir ekstasi berat bersih 7,12 gram dan tiga plastik klip sabu berat bersih 1,11 gram dari tangan perempuan kelahiran Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan bahwa motif dari Sri Budining mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Perempuan itu mengedarkan sesuai dengan perintah dari jaringannya.

"Tergantung jaringannya mereka, jaringannya mereka seperti apa, mereka siapkan itu saja," terang Mirza.

Adapun, narkoba yang diedarkan oleh Sri Budining berasal dari luar Bali. Ia hanya bertugas untuk mengedarkannya di Pulau Dewata.

Sri Budining kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.




(dpw/hsa)

Hide Ads