"Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama bulan Agustus ini adalah 27 kasus, di mana tersangka yang diamankan ada 30 orang," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/9/2023).
Jiartana menuturkan dari 30 orang pelaku tindak pidana narkoba yang diringkus, empat di antaranya merupakan perempuan. "26 di antaranya laki-laki dan empat orang perempuan," jelas Jiartana.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan 27 kasus tersebut. Antara lain, 521,09 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja, 19,14 gram ekstasi dan 10,41 gram tembakau sintetis.
Menurut Jiartana, ada tiga orang pelaku yang berstatus residivis dalam pengungkapan narkoba selama Agustus 2023 itu. Residivis itu bernama Kadek Pramana Herdiyasa, Ni Nyoman Sri Budining, dan Dewa Ketut Mantra Yasa.
"Di antara 30 orang tersangka ini ada tiga di antaranya sudah residivis dengan inisial PH, SB dan MY," jelas Jiartana.
Kadek Pramana Herdiyasa sudah pernah terjerat kasus narkoba pada 2020 dan Ni Nyoman Sri Budining juga terjerat kasus yang sama pada 2008 dan 2021. Sementara, Dewa Ketut Mantra Yasa pernah terjerat kasus pencurian besi pada 2011.
Jiartana mengeklaim, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika dengan pengungkapan 27 kasus tersebut.
(hsa/dpw)