Tampang Kakek-Paman Perkosa dan Tularkan Penyakit Kelamin ke Bocah 7 Tahun

Buleleng

Tampang Kakek-Paman Perkosa dan Tularkan Penyakit Kelamin ke Bocah 7 Tahun

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 29 Agu 2023 17:45 WIB
Polres Buleleng saat merilis kasus pemerkosaan-pencabulan anak usia 7 tahun di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di Mapolres Buleleng, Selasa (29/8/2023).
Polres Buleleng saat merilis kasus pemerkosaan-pencabulan anak usia 7 tahun di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di Mapolres Buleleng, Selasa (29/8/2023). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polres Buleleng menetapkan tiga tersangka yang diduga memerkosa dan mencabuli anak berusia 7 tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Ketiganya adalah PD (80) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban.

Ketika digiring oleh petugas di Mapolres Buleleng, ketiganya berjalan tertunduk lesu lalu berdiri berjejer. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

KM menggunakan masker berwarna putih dengan baju bernomor 070, KA memakai baju bernomor 068, serta PD menggunakan masker berwarna hijau dan berbaju bernomor 065.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkapkan KM diduga mencabuli korban sebanyak tiga kali. Korban dicabuli saat kondisi rumahnya sedang sepi. KM memaksa korban membuka celana dalamnya. KM kemudian mencabuli korban selama 5 menit.

"Menurut hasil penyidikan, tersangka (KM) menderita penyakit menular, KM yang menularkan penyakit itu," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, PD diduga memerkosa korban sebanyak 4 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh PD saat korban dititipkan di rumahnya. Saat melakukan pemerkosaan, pria uzur itu sempat membekap mulut korban menggunakan selendang agar korban tidak berteriak.

Sementara KA, diduga memerkosa korban sebanyak dua kali. Korban diperkosa oleh KA di kebun miliknya. Kejadian pertama terjadi saat korban pulang sekolah, sedangkan kejadian kedua terjadi saat korban sedang menonton KA saat membajak sawah.

Atas perbuatannya, PD, KM, dan KA kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Buleleng. PD dan KA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara KM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebelumnya, seorang kakek berinisial PD diduga memerkosa cucunya. PD disebut melakukan aksi bejat itu saat Hari Raya Galungan pada awal Agustus 2023. Korban diduga tidak hanya diperkosa oleh sang kakek. Dari pengakuannya, bocah malang itu juga diperkosa oleh tetangganya dan dicabuli oleh kerabatnya.




(nor/gsp)

Hide Ads