Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menciduk KM dan KA di rumah mereka pada Minggu (27/8/2023) pukul 20.00 Wita. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka hari ini. L disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, sama dengan kakeknya. AD Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Darma Diatmika saat dikonfirmasi detikBali, Senin (28/8/2023).
Darma menyebut L diduga memerkosa korban satu kali. Sementara KM diduga baru sebatas mencabuli korban, belum sampai memerkosa. Perbuatan keji itu dilakukan oleh kedua pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda. Keduanya melakukan aksi bejat itu di rumah masing-masing.
"Dilakukan sebelum kakeknya melakukan. Melihat situasi sepi (korban) diajak ke rumah (tersangka). Tetangga KA duluan ngajak ke rumahnya. Kemudian KM mencabuli juga di rumahnya sendiri," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berinisial PD diduga memerkosa cucunya. PD disebut melakukan asi bejat itu saat Hari Raya Galungan pada awal Agustus 2023.
Korban diduga tidak hanya diperkosa oleh sang kakek. Dari pengakuannya, bocah malang itu juga diperkosa oleh tetangganya dan dicabuli oleh seseorang yang disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengungkapkan PD ditangkap di rumahnya, Selasa (22/8/2023) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(hsa/hsa)