Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengungkapkan cucu PD bahkan ditengarai mengalami penyakit kelamin seusai diperkosa oleh kakeknya. Polisi menangkap PD di kediamannya pada Selasa (22/8/2023) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil visum ditemukan banyak bakteri, indikasi kuat anak itu mengalami penyakit menular seks atau PMS," kata Yulio saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (24/8/2023) malam.
Yulio menjelaskan pemerkosaan itu berawal saat orang tua menitipkan anaknya ke rumah kakeknya, PD. Ketika itulah, pria berusia 80 tahun itu melancarkan aksi bejatnya.
"Saat Galungan, korban ini dititipkan di rumah terlapor. Di sanalah terjadi bujuk rayu, sehingga terjadilah kejadian tersebut," imbuh Yulio.
Menurut Yulio, orang tua korban curiga saat mengetahui anaknya mengalami keputihan parah. Orang tua korban lantas memeriksakan anaknya ke salah satu bidan desa. Setelah itu pula, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya sebanyak lima kali.
"Pengakuan dari korban sudah lima kali di rumah kakeknya. Saat orang tua korban sedang sibuk sembahyang, karena saat itu Galungan," tutur Yulio.
Yulio menjelaskan polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemerkosaan tersebut. Sebab, korban diduga juga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya. Meski begitu, sejauh ini polisi baru membekuk PD.
"Kami masih mendalami (penyebab dugaan penyakit kelamin) karena pihak keluarga melaporkan dua orang lainnya. Jadi, kemungkinan sudah banyak menjadi korban. Kalau misalnya sudah jelas, langsung kami amankan," tandasnya.
(iws/dpw)