I Nengah Juliana tampak tertunduk lesu ketika digiring Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur. Pria yang berprofesi sebagai pengemudi (driver) ojek online (ojol) itu kini berstatus tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara akibat memungut handphone (HP) di jalan.
Juliana mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan pria asal Banjar Dinas Tindih, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem itu juga tampak diborgol polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana mengatakan pria 33 tahun itu menyesali perbuatannya. Sebab, ia tidak mengetahui jika memungut HP dan berniat memiliki dapat berujung pada sanksi pidana.
"Dia enggak tahu kalau menggunakan HP yang dipungut di jalan dapat sanksi pidana. Jadi dia sangat menyesal, namun dari pihak korban belum bisa ditemui. Jadi masih dilakukan proses hukum," kata Darsana saat konferensi pers di kantornya, Senin (14/8/2023).
Seperti diketahui, Juliana memungut HP milik perawat bernama Gusti Ayu Dwi Inrayani (25). Perawat itu awalnya melintas di Jalan Trengguli, Gang IV Nomor 19, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (9/7/2023) malam sekitar pukul 20.00 Wita, untuk ke rumah temannya.
Perawat asal Banjar Ambengan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar itu, menaruh ponsel merek Oppo Reno 6 di saku baju. Sesampainya di lokasi, ponsel tersebut sudah tidak ada.
Akibat peristiwa itu, Inrayani mengalami kerugian Rp 4.866.000. Ia kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Juliana kemudian berulang kali mendapatkan panggilan tak terjawab dan pesan WhatsApp lewat HP yang dipungutnya agar barang itu dikembalikan. Namun, Juliana mengabdikan panggilan dan pesan WhatsApp itu karena berniat memiliki ponsel tersebut.
"Ya itu di HP-Nya ada pesan seperti itu (permintaan mengembalikan), beliaunya mengabaikan. Pelaku tahu dia ada panggilan tak terjawab, ada pesan, ada WA juga, tapi yang bersangkutan mengabaikan. Karena niat awalnya memang untuk dipakai," jelas Darsana.
Darsana menjelaskan Juliana ditangkap pada Rabu (9/8/2023). Juliana menemukan HP di jalan dan memungutnya pada Minggu (9/7/2023). Di dalam casing HP yang dipungut itu juga terdapat uang Rp 500 ribu. Uang tersebut dipakai Juliana untuk keperluan hidupnya.
"Jadi korban sudah berupaya menghubungi dan mengirimkan pesan, ternyata yang bersangkutan mengabaikan. Dia buka kartunya terus kebetulan dibuka isinya ada uang Rp 500 ribu, uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari. Sedangkan HP dia gunakan sendiri," terangnya.
Darsana menyebut Juliana juga bekerja sebagai tukang bersih-bersih rumah pribadi. "Jadi siangnya sebagai tukang bersih-bersih di sebuah rumah milik bosnya. Sedangkan malamnya dia berprofesi sebagai ojol," jelas Darsana.
(irb/iws)