Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur menetapkan pengemudi (driver) ojek online (ojol) bernama I Nengah Juliana. Pasalnya, pria 33 tahun itu memungut handphone (HP) milik perawat yang terjatuh di jalan.
"Terduga pelaku mengambil dengan mudah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sukadi menjelaskan perawat bernama Gusti Ayu Dwi Inrayani (25) awalnya melintas di Jalan Trengguli, Gang IV Nomor 19, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (9/7/2023) malam hari sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu dia hendak ke rumah temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perawat asal Banjar Ambengan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar itu, awalnya menaruh menaruh ponsel merek Oppo Reno 6 di saku baju. Sesampainya di lokasi, ponsel tersebut sudah tidak ada.
"Korban sempat mencari di sekitar TKP dan menghubungi nomor HP yang hilang tersebut. HP aktif, namun tidak diangkat dan beberapa kali menghubungi nggak diangkat," ungkap Sukadi.
Akibat peristiwa itu, Inrayani mengalami kerugian Rp 4.866.000. Ia kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur mendapatkan informasi pelaku berada di seputaran Jalan Katrangan, Gang IV Nomor 1, Kota Denpasar, Kamis (10/8/2023).
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap Juliana bersama barang bukti HP, dan diamankan ke Polsek Denpasar Timur. Sukadi mengungkapkan saat diinterogasi Juliana awalnya mengaku mendapatkan HP tersebut dengan membeli dari temannya sesama driver ojol. Pembelian dilakukan di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Namun, setelah diinterogasi lebih dalam, Juliana akhirnya mengakui mendapatkan telepon genggam itu dari Jalan Trengguli, Gang IV saat mengantarkan pesanan di TKP. Juliana melihat HP tersebut, lalu mengambilnya.
"Setelah dapat HP tersebut terduga (pelaku) sempat mengantarkan pesanan ke Jalan Tukad Penet, lalu ke kosnya di Jalan Katrangan, besoknya HP tersebut di-flash di kosnya. (Pelaku) mengetahui caranya nge-flash dari akun Google," jelas Sukadi.
Kini Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur telah menetapkan Juliana sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(irb/gsp)