LPSK Akan Lindungi Korban Pemerkosaan Bacaleg PDIP

LPSK Akan Lindungi Korban Pemerkosaan Bacaleg PDIP

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 10 Agu 2023 16:41 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Iskandar. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberi perlindungan terhadap I (16) yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya berinisial S. S adalah bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan Lombok Barat. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami akan mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar saat ditemui di Mapolda NTB, Kamis siang (10/8/2023).

S diamuk massa hingga babak belur setelah dituding memerkosa I pada 16 Juli lalu. Akibatnya, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sekotong itu dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan pemerkosaan S terhadap I kini telah memasuki tahap penyidikan. Hingga akhir Juli lalu, Polda NTB juga sudah memeriksa 17 saksi. Di sisi lain, S membantah memerkosa putrinya tersebut. Bahkan, S melakukan sumpah yamin.

ADVERTISEMENT

Menurut Livia, anak S yang diduga menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan. "Perlindungan kami tawarkan bekerja sama dengan pihak Pemprov NTB pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Baik itu perlindungan fisik dan psikis korban dan saksi korban sampai proses persidangan," imbuh Livia.

Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang menyeret S mendapat pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto turun langsung untuk melakukan supervisi kasus dugaan kekerasan seksual oleh bacaleg PDIP Lombok Barat itu. Selain dugaan kasus kekerasan seksual, Kompolnas juga melakukan supervisi kasus pengeroyokan yang dialami S.

"Kami bersama Kementerian PPA dan LPSK datang dalam rangka memastikan peran masing-masing dalam kasus ini. Kami melakukan supervisi penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pengeroyokan," kata Benny di Polda NTB, Kamis.

Benny mengungkapkan publik sudah menunggu kasus tersebut terang benderang. Ia mendorong agar kedua kasus itu segera naik ke tahap hukum selanjutnya.




(iws/gsp)

Hide Ads